- Sekretaris Program Studi memiliki tugas mendukung pelaksanaan tugas Ketua Program Studi dalam merencanakan, melaksanakan mengembangkan, mengendalikan, dan mengevaluasi mutu pembelajaran untuk mencapai kompetensi lulusan yang diharapkan.
- Sekretaris Program Studi memiliki fungsi:
- membantu Ketua Program Studi dalam menyusun rencana strategis, program, dan anggaran di tingkat Program Studi;
- membantu Ketua Program Studi dalam menyelenggarakan dan mengembangkan pembelajaran sesuai dengan kurikulum, meliputi kegiatan namun tidak terbatas pada:
- mengoordinasikan kegiatan pengisian rencana studi;
- menyusun penempatan dan penjadwalan dosen pada mata kuliah sesuai arahan Ketua program studi;
- menyiapkan dokumen rencana pembelajaran semester;
- melakukan pemantauan kehadiran dosen pelaksanaan perkuliahan untuk dilaporkan kepada Ketua program studi;
- mengoordinasikan proses ujian hasil pembelajaran;
- mengoordinasikan evaluasi proses pembelajaran dan mengolah hasil evaluasi untuk dilaporkan kepada Ketua program studi; dan
- mengoordininasikan proses pengajuan usulan penelitian mahasiswa dan proses sidang akhir hasil penelitian mahasiswa;
- mengoordinasikan penyelenggaraakan kegiatan pengkajian kurikulum;
- mengoordinasikan teknis kegiatan kemahasiswaan di lingkup program studi, berkoordinasi dengan Manajer pembelajaran, kemahasiswaan dan alumni;
- memastikan proses layanan administrasi terkait pembelajaran dan kegiatan kemahasiswaan di lingkup program studi berjalan dengan baik; dan
- membantu Ketua program studi menyusun laporan penyelenggaraan pembelajaran kepada Dekan Fakultas